Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu
di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin berwudhu secara sempurna
dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu
dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan
mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah
aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih
(terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang
demikian? Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya
dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)
Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang
muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan
kemudahan.
Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya
Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup
kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai
ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut? Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha dulu
pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap
kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung)
tanpa izin dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam? (
Majmu’ Fatawa
Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika
berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa
sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam
Al-Mughni (1/132) mengatakan,
“Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena
Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Rasululullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu
dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat
diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.
Dari ‘Amru bin Umayyah
radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau
berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح
على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap
bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari
(1/308 no. 205) dan lainnya)
Juga dari Bilal
radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على
الخفين والخمار
“Bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf
dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya
ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari
madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika
menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh
dari sebagian istri-istri para sahabat
radhiyallahu ‘anhunna.
Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena
udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi,
maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang
lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (
Majmu’ Fatawawa
Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada
kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka
terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan
tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa
Ibni Taimiyah (21/218))
Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara
yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali,
dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena
dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang lainnya
maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika
memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya
sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.
Tata Cara Mengusap Kerudung
Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu,
menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dengan tata cara
mengusap surban, yaitu:
1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah
radhiyallahu
‘anhu dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap
bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”
Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung
bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara
mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang
menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit
untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung
saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin
Umayyah
radhiyallahu ‘anhu di atas.
2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap
kerudung.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah
radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ،
ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه
“Bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap
ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)
Dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم
يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح
مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة
“Aku pernah melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan
tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas
surban itu.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut
akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena
sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung
disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.” (
Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah
(21/218), Maktabah Syamilah)
Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja
atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati
hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung,
karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana
diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam
Fathul Bari.
(Lihat
Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim)
Syarat-Syarat Mengusap Kerudung
Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala
(dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa
syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf
(sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah
khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf adalah sehari
semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat
diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun
sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap
kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan diusap,
sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki
merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.
Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam
keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat,
insya Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya.
Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan berkepentingan untuk
mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, dan bila mana ia bisa
melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada
batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita
tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci. (
Majmu’ Fatawa wa
Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)).
Wallahu a’lam.
@Hamim Maulana Malik Ibrahim ^_^